Penulis: Agus Triwasono
TVRINews, Madiun
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi proyek dan pengelolaan dana CSR yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, H. Maidi.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Setiyaki, Kelurahan Oro-Oro Ombo, serta ruko dan butik di Kota Madiun. Rumah tersebut milik seorang perempuan berinisial RN, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.
Dari lokasi ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait aliran dana dan pengaturan proyek.
Salah seorang penghuni rumah, Isparyono, mengaku terkejut saat tim KPK datang.
“Saya terkejut ada tim dari pihak KPK ke rumah. Mereka menyampaikan maksud dan tujuan, saya persilahkan saja,” ujarnya, kutip Kamis, 29 Januari 2026
Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Beberapa ASN sempat diminta keluar dari kantor, dan sejumlah dokumen dibawa oleh penyidik.
Selain dokumen, KPK juga mengamankan dua unit kendaraan mewah, masing-masing Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz, yang kini diamankan di Polres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah Gedung Graha Praja, Jalan DI Panjaitan, yang merupakan kantor pemerintahan setempat, dan membawa beberapa koper yang diduga berisi barang bukti.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026, yaitu:
- H. Maidi, Wali Kota Madiun (nonaktif)
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR
- Rochim Ruhdiyanto, rekanan kepercayaan wali kota
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Editor: Redaktur TVRINews




