Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan doktrin to serve and protect harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran anggota Polri. Jenderal Sigit mengatakan doktrin itu menjadi standar anggotanya dalam menjalankan tugas kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026). Jenderal Sigit awalnya menjelaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan mandat dari reformasi 1998.
"Kemudian, ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit juga menyinggung faktor geografi di Indonesia yang memiliki 17.380 pulau. Dia mengatakan kondisi tersebut membuat posisi Polri di bawah Presiden akan mempermudah anggota Polri dalam menjangkau dan melayani masyarakat Indonesia.
"Dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," jelas Kapolri.
Kapolri kemudian menekankan doktrin to serve and to protect. Dia mengatakan posisi Polri yang saat ini berada di bawah Presiden akan memudahkan seluruh anggotanya dalam menjalankan pedoman melayani dan melindungi tersebut.
"Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin tata tentrem kerta raharja. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan dengan kondisi yang ada posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," pungkas Kapolri.
Lihat juga Video Kapolri Minta Maaf Pelaksanaan Tugas Polri Jauh dari Sempurna
(ygs/ygs)


