Peristiwa tragis yang terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia akibat tertimpa kentongan di sebuah rumah makan, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga sekaligus menggugah kesadaran publik. Kejadian ini bukan sekadar musibah, tetapi juga cerminan nyata bahwa kelalaian, sekecil apa pun, dapat berujung pada kehilangan besar. Dalam perspektif hukum, kasus ini tidak hanya menyinggung tanggung jawab pengelola tempat yang diduga abai terhadap keselamatan fasilitas publik, tetapi juga menyoroti peran orang tua yang kurang memberikan pengawasan optimal terhadap anaknya. Dua sisi kelalaian ini saling terkait dan membawa konsekuensi hukum, sosial, serta moral yang tidak bisa diabaikan.
Dalam tinjauan yuridis, tragedi ini berkaitan erat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.” Pasal ini menegaskan bahwa meskipun suatu perbuatan tidak dilakukan dengan niat jahat, namun apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pada konteks tragedi kentongan, unsur kelalaian dapat dilihat dari sisi pengelola rumah makan yang lalai memperhatikan keamanan struktur bangunan, dan dari sisi orang tua yang kurang mengawasi anak secara memadai di area publik.
Dalam teori hukum pidana, dikenal istilah culpa in vigilando—yakni kelalaian yang timbul karena kegagalan dalam melakukan pengawasan terhadap pihak yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi orang tua, kelalaian ini berarti tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya terhadap anak yang masih dalam usia rentan. Anak-anak berusia enam tahun belum memiliki kesadaran penuh terhadap risiko dan bahaya di sekitarnya, sehingga pengawasan langsung menjadi hal yang sangat krusial. Satu momen kelengahan dapat mengubah kehidupan keluarga selamanya. Oleh karena itu, pengawasan bukanlah tindakan remeh, melainkan kewajiban moral dan hukum yang wajib dijalankan oleh setiap orang tua.
Jika dilihat dari aspek perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mendidik, dan mengasuh anak agar terhindar dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatannya. Namun dalam praktiknya, banyak orang tua menganggap bahwa ketika anak berada di tempat umum, maka tanggung jawab pengawasan beralih kepada pengelola tempat atau pihak lain. Asumsi ini keliru karena pada dasarnya, tanggung jawab pengawasan tidak bisa dipindahkan atau dilimpahkan kepada siapa pun.
Tragedi di Kulon Progo menunjukkan bahwa kelalaian orang tua tidak selalu timbul karena kurangnya kasih sayang, tetapi seringkali karena terlalu percaya pada kondisi sekitar. Dalam pandangan hukum, sikap percaya diri berlebihan terhadap keamanan lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian. Hukum tidak menilai dari niat baik atau kasih sayang, melainkan dari tindakan konkret yang seharusnya dilakukan untuk mencegah risiko. Seorang anak yang kehilangan nyawa akibat kurangnya pengawasan bukan hanya menjadi korban dari keadaan, tetapi juga dari kegagalan sistem tanggung jawab yang seharusnya dijalankan oleh orang dewasa di sekitarnya.
Di sisi lain, tragedi ini juga menyentuh dimensi emosional yang mendalam. Kentongan, benda tradisional yang dahulu digunakan untuk menandai bahaya atau panggilan keamanan, justru menjadi penyebab dari kematian seorang anak kecil. Simbol keamanan berubah menjadi simbol kehilangan. Ironi ini memperlihatkan bahwa keselamatan tidak bisa hanya diandaikan; ia harus diciptakan dan dijaga secara aktif. Dalam konteks hukum, kelalaian bukanlah sekadar ketidaksengajaan, melainkan kegagalan dalam menjalankan kewajiban yang sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah bahaya.
Secara sosial, tragedi ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk meninjau kembali pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menetapkan standar keamanan bangunan publik, sementara pengelola tempat umum harus memastikan bahwa seluruh fasilitas yang mereka sediakan aman digunakan, terutama bagi anak-anak. Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila orang tua, sebagai pelindung utama anak, tidak menjalankan peran pengawasan secara penuh. Keselamatan anak sejatinya merupakan tanggung jawab bersama, tetapi tanggung jawab utama tetap berada di tangan orang tua.
Dalam perspektif etika hukum, kelalaian orang tua tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menyalahi norma moral dan sosial. Tanggung jawab orang tua bukan sekadar memberikan kehidupan, tetapi juga menjaga kehidupan itu dengan sebaik-baiknya. Kasih sayang sejati bukan hanya berbentuk perhatian dan pemberian materi, melainkan perlindungan yang nyata dari segala bentuk bahaya. Pengawasan adalah bentuk kasih yang paling murni, sebab ia melibatkan kesadaran, kewaspadaan, dan pengorbanan.
Tragedi kentongan Kulon Progo akhirnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sebagai masyarakat hukum, kita dituntut untuk lebih memahami arti tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Pengawasan bukan sekadar tindakan spontan, tetapi merupakan bagian dari kewajiban hukum (duty of care) yang harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada ruang publik yang sepenuhnya aman bagi anak apabila orang tua berhenti mengawasi. Dalam setiap langkah kecil anak, melekat tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan sepenuh hati.
Pada akhirnya, kehilangan anak bukan hanya kehilangan fisik, tetapi juga kehilangan moral dan spiritual yang tak tergantikan. Hukum memang bisa memberikan keadilan, tetapi rasa bersalah dan penyesalan tidak akan pernah bisa dihapuskan oleh vonis apa pun. Karena itu, tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kasih sayang yang berlandaskan kewaspadaan. Cinta orang tua sejati bukan hanya memberi kehidupan, tetapi juga memastikan bahwa kehidupan itu selalu terlindungi dari bahaya.





