Christina (80 tahun), seorang pensiunan guru di Palembang sempat dilaporkan hilang. Namun belakangan diketahui ia menjadi korban begal dan pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan kasus pembunuhan ini berawal saat pelaku yang merupakan tetangga korban yakni Yunas Gusworo (61 tahun) menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada 14 Januari 2026.
"YS yang merupakan pelaku utama ini meminta tolong diantarkan ke rumah temannya di daerah Sukabangun. Tersangka sendiri merupakan tetangga dan telah lama mengenal korban sehingga tidak menaruh curiga," katanya dikutip, Jumat (30/1).
Selanjutnya, Christina mengantar Yunas menggunakan mobil sedan merah miliknya, korban juga sempat menghubungi cucunya dan berpamitan ingin berobat ke RS Bhayangkara Palembang.
"Akan tetapi saat di perjalanan pelaku YS langsung menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban tewas di dalam mobil," jelasnya.
Johannes menambahkan, setelah memastikan korban tewas, Yunas lantas membawa jasad korban ke kawasan perkebunan sawit yang ada di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
"Di lokasi itu jasad korban dibakar dan ponsel diambil untuk menghilangkan jejak," katanya.
Yunas pada malam harinya justru kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Selanjutnya, mobil itu dijual seharga Rp 53 juta. Saat menjual mobil, Yunas dibantu oleh tersangka lain, yakni Siswanto (57 tahun). Sedangkan Joni Iskandar (46 tahun) berperan sebagai penadah ponsel milik korban.
Keesokan harinya, sang cucu yang tak kunjung bisa menghubungi neneknya lantas mendatangi rumah korban. Namun ia mendapati rumah saat itu dalam keadaan terkunci dan mobilnya tidak ada di garasi.
"Keluarga yang khawatir dan curiga lantas membuat laporan orang hilang pada 17 Januari 2026 ke SPKT Polda Sumsel," katanya.
Lalu, beberapa hari kemudian keluarga korban kembali membuat laporan atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah rekaman CCTV menunjukkan mobil korban melintas di Jalan R. Sukamto Palembang.
"Lalu pada 20 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan mobil korban yang telah dijual oleh pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap Yunas di Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya yang bersangkutan berpindah-pindah dalam pelariannya ke wilayah Lampung dan Jakarta.
"Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang turut berperan dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Selanjutnya pada 27 Januari 2026, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Penemuan tersebut diperkuat dengan barang pribadi korban berupa Alkitab dan jam tangan, yang diketahui dibelikan oleh cucu korban.
Johannes bilang, dari pengakuan Yunas motif dari tindak pembunuhan tersebut karena masalah ekonomi. Di mana, Yunas juga membutuhkan ongkos untuk pergi ke Jakarta.
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana," katanya.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.





