JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat memberikan bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya kepada Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh prajurit TNI dan Polri menjual dagangannya menggunakan spons, Kamis (29/1/2026) malam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya untuk kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.
“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat,” kata Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” ujar dia menegaskan.
Baca juga: Babinsa Masuk Bui, Hukuman Berat Usai Fitnah Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
Hukuman beratDi samping itu, Donny juga mengungkapkan bahwa Kodim Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (berniaga menggunakan bahan spons).
Donny mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis pagi.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny.
Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons Resmi Ditahan
Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny menjelaskan.
Dengan begitu, ia mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” kata dia menegaskan.
Baca juga: Sorotan Kasus Penjual Es Gabus, Yusril: Polisi yang Salah Tetap Bisa Dipidana
Sebelumnya, pihak TNI bersama Polri juga sudah menemui Suderajat di rumahnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2026).



