Bukan Nominal, Said Abdullah Usulkan Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah AKD

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) partai peserta pemilu lolos ke parlemen tidak lagi berpatokan pada nominal. Hal itu disampaikan Said merespons usulan penghapusan syarat partai lolos parlemen dalam pemilu.

"Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu di tuangkan angkanya dalam undang undang," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu menjelaskan, pengaturan PT dalam payung hukum pemilu ke depan dituangkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegaslatifan. Yakni, partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR  sebelum pemilu baru dilaksanakan. 

Contoh, DPR periode 2024-2029 yang memiliki 13 komisi dan delapan badan. Maka, jumlah partai yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2029-2034 yaitu 21 AKD.

"Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan diatas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," ungkap Said.

Baca Juga :

PAN Dorong Ambang Batas Parlemen Dihapus
Selain itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) itu menilai usulan penghapusan PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan dipaksa 'kawin paksa' politik, tapi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia.

Menurut Said, gabungan fraksi partai dengan perolehan suara kecil akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik Indonesia lebih multikultural. 

Menurut Said, abungan fraksi partai dengan perolehan suara kecil bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai.

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," sebut Sait.

Di sisi lain, Said menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang penggunaan PT. "Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak di landaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," ujar Said.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apple Luncurkan Siri Bertenaga AI Gemini di Februari
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pegawai SPPG Berstatus ASN Dan PPPK Dapat THR Lebaran 2026: Simak Aturan dan Cara Pencairannya
• 33 menit lalunarasi.tv
thumb
Angkat tema alam, mahasiswa Papua wakili KTI di ajang menari nasional
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kabar Gembira untuk Pegawai SPPG Berstatus ASN PPPK
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Yulida Handayani Ungkap Perselingkuhan Ravi Bhatia dan Perceraian yang Belum Usai
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.