Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.
"Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan dikutip dari Antara.
Aturan pemberian THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dadan menekankan bahwa THR untuk pegawai berstatus ASN akan mengikuti semua regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pidatonya, Dadan juga menambahkan bahwa meskipun ada kepastian bagi ASN, dirinya masih belum dapat memberikan informasi lengkap mengenai THR bagi pegawai SPPG yang tidak berstatus ASN atau PPPK.
Tata Cara Pemberian THR Untuk ASN SPPG Aturan yang Mengatur Pemberian THRPemberian THR bagi pegawai berstatus ASN di lingkungan SPPG diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang baik sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai sebagai bagian dari layanan publik. Dengan adanya aturan yang jelas, pegawai diharapkan dapat memahami hak-hak mereka dan pihak pengelola bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Proses Pencairan THRUntuk pencairan THR, proses akan dilakukan secara terencana dan tepat waktu. BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pegawai SPPG berstatus ASN menerima tunjangan ini sesuai dengan ketentuan. Proses pencairannya melibatkan berbagai tahap, termasuk pengajuan dari masing-masing unit SPPG dan verifikasi data pegawai untuk memastikan bahwa semua yang berhak menerima THR akan mendapatkan tunjangan tersebut tanpa terkecuali.
Waktu Pemberian THRTHR umumnya diberikan menjelang Hari Raya, dalam hal ini menjelang Idul Fitri, agar pegawai dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk keperluan ibadah dan kebutuhan selama Lebaran. Meskipun waktu pastinya belum ditentukan secara resmi, pemerintah berupaya untuk mengatur pencairan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama menjelang momen penting tersebut.
Kriteria Pegawai SPPG yang Mendapat THR Jenis Pegawai yang BerhakPegawai SPPG yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang berstatus sebagai ASN dan PPPK. Kriteria ini mencakup pegawai dengan jabatan strategis dalam pelaksanaan program MBG. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang berkontribusi langsung dalam penyampaian layanan gizi kepada masyarakat.
Penjelasan untuk Pegawai Non-ASNBerbeda halnya dengan pegawai berstatus ASN dan PPPK, pegawai dengan status non-ASN tidak diberikan kepastian yang sama mengenai penerimaan THR. Meskipun mereka berkontribusi dalam operasional SPPG, status mereka yang tidak diangkat sebagai ASN atau PPPK membuat hak mereka atas THR masih belum jelas.
Status Pegawai yang Mengajukan THRSebagai bagian dari pengajuan THR, pegawai diharapkan untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen dan persyaratan yang lengkap. Pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa semua pegawai yang diajukan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk menjaga akunbilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.




