Aceh, VIVA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem resmi menetapkan perubahan status penanganan bencana di Aceh dari masa tanggap darurat bencana menjadi masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari, terhitung hingga 29 April 2026.
"Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Kamis malam.
Penetapan status tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang juga dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, melalui pertemuan virtual di Banda Aceh.
- Dok Pemerintah Aceh
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat menuju pemulihan bencana di Aceh.
Dalam arahannya, Mualem meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para pemangku kepentingan terkait segera melaksanakan sejumlah langkah penting selama masa transisi tersebut.
Fokus utama diarahkan pada keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan serta para pengungsi di daerah terdampak.
Selain aspek sosial, Gubernur juga menekankan kelancaran distribusi logistik, salah satunya dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli–Banda Aceh) Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap beroperasi secara fungsional guna mendukung mobilisasi alat berat dan armada pemulihan.
Ia juga memberlakukan kebijakan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU agar proses persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lancar.
Masa transisi ini diharapkan berjalan beriringan dengan optimalisasi sumber daya serta pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Mualem turut menargetkan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat diselesaikan sesuai jadwal pada awal Februari sehingga segera dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," ungkap Mualem.



