JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono serta anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” sambungnya.
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Saptono.




