Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan aplikator transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, dan Maxim memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) tetap berjalan pada Lebaran 2026. Program ini menjadi bentuk apresiasi bagi mitra driver yang telah berkontribusi sepanjang tahun.
Meski demikian, hingga saat ini pihak aplikator dan pemerintah masih menyusun skema, kriteria, serta besaran nominal BHR yang akan diberikan kepada pengemudi. Hal ini menandakan bahwa detail terkait pencairan dan jumlah bonus masih menunggu pengumuman resmi dari perusahaan dan otoritas terkait.
CEO GOTO, Hans Patuwo mengatakan manajemen sedang menyusun skema secara lebih spesifik, termasuk besaran nominal yang akan diberikan.
“Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share, karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan aturan pemerintah dan rilis resmi Gojek, tidak semua driver akan otomatis menerima BHR. Tiga kriteria utama yang menjadi syarat penerima bonus adalah:
- Waktu Aktif
Mitra yang berhak menerima BHR adalah yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu. Bukan sekadar terdaftar di aplikasi.
Baca Juga
- Respons GOTO, Grab & Maxim soal BHR Ojol Lebaran 2026
- Hore! Grab Siapkan BHR Ojol Lebaran 2026, Kriteria & Skema Segera Diumumkan
- Kabar Baik! Bos GoTo Pastikan Ojol Dapat BHR Lebaran 2026
- Tingkat Kinerja
Konsistensi dan performa dalam menyelesaikan trip menjadi pertimbangan utama. Semakin tinggi rasio penyelesaian order, semakin besar peluang mendapat bonus.
- Kepatuhan
Mitra harus mematuhi Tata Tertib Gojek (TarTibJek) dan tidak memiliki catatan pelanggaran. Hal ini memastikan bonus tepat sasaran bagi mitra yang berkontribusi positif.
Besaran BHR Ojol 2026 dan Mekanisme PembayaranMeski nominal pasti BHR 2026 belum diumumkan, pemerintah menyarankan dua skema bagi perusahaan yang tertuang dalam Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
- Bonus Proporsional
Untuk mitra produktif, bonus diberikan 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bonus Sesuai Kemampuan Perusahaan
Mitra di luar kategori produktif tetap bisa menerima BHR, namun nominalnya disesuaikan kapasitas finansial perusahaan aplikator.




