Buntut Kasus Bela Istri dari Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers pada Jumat (30/1/2026), mengatakan, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menonaktifkan Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Audit dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025," terang Trunoyudo. 

Perkara dimaksud menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka seusai mengejar dua orang yang menjambret tas istrinya, Arsita, pada 26 April 2025, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hogi yang mengendarai mobil mengejar kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor hingga berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku tersebut.

Kasus tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan pada 2 Januari 2026 dinyatakan lengkap berkas (P21) atau siap menuju persidangan.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal.

Baca JugaKapolri: Kasus Jambret Sleman Diselesaikan lewat ”Restorative Justice”
Minta dihentikan

Di Jakarta, hasil rekomendasi Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Polresta Sleman dan Kepala Kejari Sleman pada Rabu (28/1/2026) meminta kasus itu dihentikan.

Pimpinan dan anggota Komisi III DPR berpandangan bahwa Hogi tak seharusnya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. Penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif juga dinilai tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.  

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Komisi III DPR pun menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum

”Komisi III DPR meminta Kejari Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum,” ujarnya.

Baca JugaDPR Minta Kasus Jambret Sleman Dihentikan, Tolak Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata

Pengawasan pimpinan lemah

Dalam ADTT oleh Itwasda Polda DIY, lanjut Trunoyudo, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang mengakibatkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Kemudian, hasil sementara ADTT dibahas pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Baca JugaKasus Penjual Es Kue, Profesionalisme Aparat Pun Dipertanyakan

Trunoyudo menyebut, langkah penonaktifan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY berencana melakukan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta pada hari Jumat ini. Sertijab akan dipimpin oleh Kapolda DIY di ruang rapat Kapolda DIY.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolda DIY Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres dan Kasatlantas Sleman
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Didi Riyadi Kenang Momen Lucky Widja Tetap Manggung dengan Kateter Terpasang di Tubuhnya
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Masih Ada Desa Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 5 Februari 2026
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sikap Tegas Indonesia: Rekonstruksi Gaza Harus di Jalur Kemanusiaan
• 21 jam laludisway.id
thumb
Tembok Pembatas Mutiara Regency dan Mutiara City Akhirnya Dibongkar Pemkab Sidoarjo
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.