Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kapolresta Sleman Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo.
Penonaktifan ini buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Keputusan tertuang salam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
"Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).
Anggoro bilang, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta.
"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum, terjadi kegaduhan ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri" katanya.
Digantikan Kombes Pol Roedy Yoelianto
Edy dinonaktifkan per pukul 10.00 WIB tadi. Kapolda DIY kemudian menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman.
Kasat Lantas Juga Dinonaktikan
Anggora juga menonaktifkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto hari ini.
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan," katanya.
Keputusan ini, kata Kapolda, juga berdasarkan hasil ADTT.
"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.
Evaluasi ke Depan
Anggoro juga telah memberikan arahan dan petunjuk kepada kapolres dan kapolresta di jajaran Polda DIY.
"Arahan dan petunjuk sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk dan arahan sudah dikirim," katanya.
"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi. Ini yang tidak diharapkan," jelasnya.
Anggoro bilang dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sudah dilakukan sejak 2023. Total sebanyak 25 kali pelatihan oleh Polda untuk pemahaman proses penyidikan.
"Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus. Dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY, Polda jajaran," pungkasnya.




