GenPI.co - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), mendapat tunjangan hari raya (THR).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengtakan pemberian THR tersebut, merupakan ketentuan Undang-Undang ASN.
“Kalau (pegawai SPPG) ASN, menyesuaikan peraturan yang ada di Negara Republik Indonesia,” katanya, seusai rapat di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1).
Dia menyampaikan ketentuan mengenai hak kepegawaian ASN ini, mengikuti regulasi pemerintah.
Aturan yang dimaksud tersebut, yakni kebijakan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN yang ditetapkan setiap tahun.
Dadan belum menjelaskan mengenai pemberian THR untuk pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga yang terlibat layanan makan bergizi gratis (MBG).
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan jumlah SPPG sudah mencapai 22.091 unit.
Ketua Umum PAN itu menyampaikan jumlah penerima manfaat MBG sudah lebih dari 60 juta orang, seiring perluasan cakupan layanan.
Perluasan cakupan layanan tersebut, yakni menyasar peserta didik dan kelompok rentan. Kemudian, jumlah tenaga kerja SPPG ada 924.424 orang.
Pemerintah juga berkomitmen menguatkan tata kelola MBG, termasuk sektor kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:



