BNN Mengingatkan, Penyalahgunaan Whip Pink untuk Efek Euforia Sangat Berbahaya! Bisa Rusak Saraf Permanen hingga Kematian

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - BNN RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa atau Whip Pink atau N2O untuk efek euforia sangat berbahaya.

Adapun di luar konteks medis, gas tertawa ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia dan halusinasi ringan. 

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penyalahgunaan gas tertawa untuk efek euforia dan halusinasi ringan sangat berbahaya. 

Pasalnya, kata dia, ini bisa menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan oksigen hingga berujung pada kematian.

"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen," tegasnya dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Karena efeknya sangat berbahaya, dia mengimbau agar masyarakat jangan pernah untuk mencoba-coba mengonsumsi gas tersebut.

Dia menyebut gas tersebut dijual secara bebas di berbagai platform belanja daring dengan kedok alat pembuat whipped cream atau krim kocok. 

Penjualan tabung N20 yang seharusnya untuk dispenser krim kocok, sambung dia, tapi target pasarnya untuk remaja atau individu yang mencari euforia dan halusinasi ringan.

"Selain tabung kecil, N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," terangnya. 

Secara hukum di Indonesia, Suyudi menyebut hingga awal tahun 2026 gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, dia menyebut peredaran Whip Pink di Indonesia masih sulit ditindak secara pidana narkotika meskipun dampaknya berbahaya.

Meski demikian, Suyudi mengatakan tren global menunjukkan pengetatan regulasi karena meningkatnya kasus penyalahgunaan gas tersebut di kalangan remaja. (ant/nsi)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kondisi Faskes Pascabencana di Sumatera: 280 Sudah Normal, 2 Masih Beroperasi di Luar Gedung
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum, Terhukum Wanita Pingsan saat Dieksekusi
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Tangkal Banjir, Jakarta Bangun Bendung Polor dan Rumah Pompa Cempaka Putih
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Industri Kurang Kompetitif Jadi Alasan 72% Pedagang Kripto Masih Rugi
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Polres Cimahi Imbau Warga Tidak Dekati Lokasi Longsor Cisarua
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.