Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya. Pemberhentian itu buntut kasus penetapan tersangka Hogi Minaya terkait dua pelaku jambret tewas.

"Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Bareng Kapolres-Kajari Sleman, Minta Kasus Hogi Disetop

Hasil audit juga telah digelarkan, dalam gelar seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.

Trunoyudo menyebut rencananya akan dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) hari ini.

Melansir detikJogja, pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Saat itu Hogi membela istrinya yang dijambret.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS, saat sedang berkendara motor.

Baca juga: Kapolri soal Kasus Hogi: Kapolda Lapor Sedang Diupayakan RJ

Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil pun spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.

Arsita mengatakan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Tapi proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.

"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1) lalu.




(ond/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapan Waktu Tahajud yang Diijabah? Ini Penjelasan Lengkapnya | KALAM HATI
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Diduga Salah Gunakan Pelat Dinas, Mobil Mewah Diamankan di Halim
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Todong Lansia di Pasar, Residivis Diamuk Massa
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Diklat Kepemimpinan dan Tantangan Membangun Pemimpin yang Melek Data
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
LKBN ANTARA Gelar Pra-UKW, Dorong Profesionalisme Jurnalis
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.