Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman demi Jamin Objektivitas Pemeriksaan Kasus Hogi Minaya

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polri menegaskan bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dalam penanganan kasus hukum yang menimbulkan kegaduhan publik.

Upaya Jaga Profesionalisme dan Transparansi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan, yang mengakibatkan penyidikan kasus tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat serta berdampak negatif pada citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah dibahas dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026, dan seluruh peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman.

Kasus Hogi Minaya dan Sertijab Kapolresta Sleman

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman pada Jumat pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta.

Kasus yang menjadi perhatian publik bermula dari penjambretan pada April 2025, di mana Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya.

Aksi pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas setelah motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi dan keluarga penjambret.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nikita Mirzani Desak Denada Akui Ressa Rizky Anak Kandungnya: Gitu Aja Kok Repot
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapa Remaja Indonesia Rentan Mengalami Gangguan Kesehatan Jiwa?
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Sempat Dicoret Jadi Petugas Haji, Kemarin Dipanggil Kembali, Kini Batal Lagi. Chiki Fawzi Ngaku Bingung
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Menko Zulhas Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
Jalan KS Tubun Ditutup untuk Syuting Film Lisa BLACKPINK, Warga Harus Memutar Jauh
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.