ESDM Belum Cabut Izin Tambang Martabe Milik Agincourt Resources

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut secara teknis belum mencabut izin operasi tambang Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan hal ini masih menunggu perkembangan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau dibilang pencabutan, sampai sekarang belum ada. Saat ini masih sebatas pembicaraan atau keputusan di ruang konsultasi,” kata Jeffri saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (29/1).

Tambang emas yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini pekan lalu dicabut izinnya oleh pemerintah karena dianggap melanggar aturan lingkungan. Jeffri menyampaikan pencabutan izin operasi Tambang Martabe ini memang tergolong kondisi khusus, sebab langsung dilakukan oleh Satgas PKH.

Menurutnya sesuai regulasi, perusahaan yang izinnya dicabut diberikan pembinaan dan peringatan selama 180 hari. 

“Itu di regulasi, tapi kan ini ditangani khusus oleh PKH. Mungkin ada kondisi luar biasa, tapi yang jelas kewenangannya dan dikelola oleh Satgas PKH,” ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan pencabutan izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara, sudah melalui kajian mendalam. 

“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Menteri ESDM ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1).

Dikelola Perminas

Nasib pengelolaan Tambang Martabe berpeluang dialihkan ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Pemerintah akan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus mengelola tambang kritis. 

“Ke Perminas. Jadi ada Perminas yang baru kami bentuk,” ujar Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Dony Oskaria, Rabu (29/1).

Dony mengatakan Perminas berbeda dengan MIND ID. Pemerintah mengalihkan pengelolaan Agincourt ke Perminas agar bisnisnya berada di bawah Danantara. Nantinya, ia mengatakan Perminas akan beroperasi langsung di bawah Danantara. 

“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujar dia.

Berdasarkan data yang diakses melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Perminas dibentuk pada 27 November 2025. Bertepatan dengan pekan yang sama saat bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Pulau Sumatra. 

Dalam dokumen tersebut tertera bahwa Perminas merupakan perusahaan swasta nasional yang 99% sahamnya dimiliki oleh PT Danantara Asset Management atau Danantara. Sisa 1% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Dalam dokumen yang didapatkan Katadata, terdapat beberapa jenis kegiatan usaha pertambangan yang dijalankan oleh Perminas. Mulai dari pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, emas dan perak, bijih logam mulia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Besaran Bansos PKH-BPNT 2026 Tahap 1 yang akan Cair Februari 2026, Ini Cara Cek Penerimanya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Karyawan “Apel Busuk” Merusak Lingkungan Kerja
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Mahfud MD Tanggapi Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi Minaya
• 57 menit lalukumparan.com
thumb
Danantara Ungkap Arah Bisnis PGN, Tak Lagi Garap Bisnis Upstream
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polwan di Sampang Asyik Live TikTok di Ruang Kerja, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas
• 22 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.