Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, menanggapi penonaktifan sementara Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatan Kapolresta Sleman.
Mahfud menyatakan, kebijakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi di internal Polri dan dapat dimaknai secara berbeda, tergantung konteks kebijakan yang diambil pimpinan institusi.
“Pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi,” ujar Mahfud saat ditemui Pandangan Jogja di Universitas Widya Mataram (UWM) Sleman, Jumat (30/1).
Ia menegaskan bahwa substansi persoalan hukum jauh lebih penting dibandingkan sekadar perubahan jabatan aparat penegak hukum. Menurut Mahfud, apabila terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara oleh aparat, maka yang perlu dilakukan adalah meluruskan proses hukumnya.
“Agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan dan wajar itu tidak harus dihukum,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi polemik penanganan hukum terhadap Hogi Minaya yang belakangan menjadi perhatian publik. Mahfud menegaskan bahwa seseorang tidak bisa serta-merta dijadikan tersangka dalam peristiwa yang mengandung unsur pembelaan diri.
“Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu melakukan kesalahan atas dirinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf, termasuk kondisi keterpaksaan dalam situasi tertentu.
“Kalau hukum hanya diartikan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum. Padahal kan hukum itu ada alasan pemaaf, ada alasan pemaksa,” ujar Mahfud.





