JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara usai mencuatnya kasus Hogi Minaya, suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
Dalam pengejaran itu, dua penjambret yang menaiki sepeda motor, menabrak tembok dan meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penonaktifan sementara Kapolres Sleman.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara Edy dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Istri Hogi usai Komisi III Minta Kasus Suaminya Dihentikan: Terima Kasih, Kami dapat Keadilan
Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Trunoyudo menegaskan, ADTT pada 26 Januari 2026 itu terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Menurutnya, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kapolres sleman
- kapolres sleman dinonaktifkan
- Hogi Minaya
- suami jadi tersangka
- Edy Setyanto
- mengejar penjambret




