Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (31/1/2026). Menurutnya, meski berstatus tersangka, pemeriksaan kliennya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku mantan staf khusus Gus Yaqut.
"Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," kata Mellisa saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).
Advertisement
Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Mellisa memastikan kliennya tidak akan ditahan.
"Engga seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," jelas dia.
"Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh Mellisa.
Soal persiapan, Mellisa mengaku tidak ada hal khusus disiapkan oleh Gus Yaqut. Dia menuturkan, Gus Yaqut hanya akan menututkan hal yang dibutuhkan penyidik saja.
"Pesiapan khusus tidak ada, karenahanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan," tutur dia.
Berdasarkan jadwal, Mellisa memastikan Gus Yaqut akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
"Ya sekitar jam 1 siang," dia menandasi.



