tvOnenews.com - Kasus sengketa pengakuan anak biologis yang melibatkan ressa Rizky Rossano dan penyanyi Denada terus menjadi sorotan publik. Hingga Januari 2026, perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu belum menemukan titik damai setelah upaya mediasi kembali berakhir gagal.
Ressa Rizky Rossano (24) secara resmi menggugat Denada atas dugaan penelantaran anak.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut ganti rugi yang nilainya mencapai Rp7 miliar sebagai akumulasi hak yang diklaim tidak ia terima selama 24 tahun.
Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah Ressa mengungkap kisah hidupnya di podcast Curhat Bang Denny Sumargo pada akhir Januari 2026.
Ia mengaku dibesarkan oleh ibu asuh bernama Ratih Puspita Dewi sejak masih bayi dan baru mengetahui identitas biologisnya ketika beranjak dewasa.
Upaya penyelesaian melalui jalur damai kembali menemui jalan buntu. Hingga proses mediasi ketiga antara kedua belah pihak dinyatakan gagal setelah tiga kali pertemuan.
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Ronald Armanda, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil tersebut. Ia menilai mediasi sebenarnya masih bisa dioptimalkan untuk menghindari konflik terbuka di ruang sidang.
“Hasil mediasi barusan ini saya pikir kurang memuaskan karena sudah dinyatakan gagal. Padahal saya sudah meminta kepada hakim mediator untuk penambahan waktu. Saya ingin menghindari jangan sampai ketika masuk persidangan itu potential loss menjadi actual loss,” ujar Ronald Armanda dalam tayangan YouTube Reyben Entertainment.
Tim Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano. (Sumber: YouTube Reyben Entertainment)
Ronald Armanda juga menyinggung adanya pernyataan dari pihak Denada yang menurutnya cukup krusial. Ia menyebut bahwa dalam proses mediasi sempat muncul pengakuan secara de facto terkait status Ressa.
“Sudah ada skema baru yang agak mengenakkan telinga, bahwa mereka menyatakan tidak pernah tidak mengakui Ressa. Bahkan disebut sudah menyayangi dan memenuhi kebutuhan Ressa,” kata Ronald.
Namun, menurutnya, klaim tersebut seharusnya bisa dibuktikan secara konkret dan bukan hanya disampaikan di luar persidangan.
“Kalau memang nanti di persidangan terbukti sebaliknya dan tidak terpenuhi, kan jadinya malah malu sendiri. Itu yang saya sayangkan,” lanjutnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481730/original/056318400_1769144171-daan5.jpg)

