Polres Bantul mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki berinisial HM (69 tahun) di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul. Warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan.
“Polres Bantul sudah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan/atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang hingga meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Jumat (30/1).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RM (42), laki-laki asal Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; serta FM (61), laki-laki asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Di antara mereka terdapat hubungan kerja sama bisnis, meski detailnya belum diungkap lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantul.
Sebelumnya diberitakan, mayat pria ditemukan di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, pada Rabu (28/1) pukul 07.30 WIB. Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sistem Inafis portable serta perbandingan manual sidik jari telunjuk tangan kanan, identitas korban akhirnya terungkap sebagai HM (69), warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Saksi satu, warga yang sedang mencari rumput di area Gumuk Pasir, Dusun Grogol IX, Parangtritis, melihat seorang laki-laki tergeletak di semak-semak rumput,” jelas Iptu Rita saat memaparkan kronologi penemuan.
Warga tersebut kemudian memanggil warga lainnya dan menghubungi pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan Inafis Polres Bantul, korban seorang laki-laki ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk, mengenakan celana pendek hitam, kaus dalam putih, serta kaus kerah biru yang tersingkap,” pungkasnya.





