MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penunjukan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
ICW menilai, pengisian jabatan pada dua lembaga strategis tersebut mencerminkan semakin melemahnya prinsip meritokrasi dan berpotensi mengancam independensi MK dan BI sebagai institusi penjaga konstitusi dan stabilitas ekonomi nasional.
Peneliti ICW Yassar Aulia menyatakan, proses penunjukan yang dilakukan DPR bersama pemerintah berisiko menihilkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, potensi konflik kepentingan menjadi ancaman serius yang dapat muncul di kemudian hari.
“Penunjukan oleh DPR tersebut berpotensi menihilkan prinsip checks and balances dan menghadirkan bencana konflik kepentingan,” ujar Yassar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1).
Baca juga:
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
ICW mencatat, secara hukum, independensi merupakan syarat utama keberhasilan MK sebagai penafsir final Undang-Undang Dasar serta BI sebagai bank sentral yang menjaga stabilitas nilai rupiah.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Bank Indonesia, yang menyebutkan kedua lembaga harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” kata Yassar.
Ia menilai, politisasi jabatan berpotensi mengganggu fungsi krusial kedua lembaga. Dalam konteks MK, penunjukan Adies Kadir dinilai sejalan dengan pola pengisian hakim usulan DPR yang kerap menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif.
Sementara itu, penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI juga menuai sorotan lantaran hubungan kekerabatannya dengan Presiden Prabowo Subianto. ICW menilai, praktik tersebut sarat dengan nepotisme dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan moneter.
“Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan yang paling kasat mata dan seharusnya dihindari sejak awal,” ujar Yassar.
Baca juga:
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
ICW juga mengkritik proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kedua figur tersebut yang dinilai berlangsung singkat dan minim pendalaman. Menurut Yassar, kondisi ini semakin menggerus prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan publik strategis.
Atas dasar itu, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK dan BI yang dinilai dilakukan secara serampangan, serta mendesak adanya perbaikan serius dalam mekanisme rekrutmen pejabat publik ke depan guna menjaga integritas lembaga negara. (Pon)




