JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu terpecah setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bebas dari status tersangka lewat restorative justice.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis membuat laporan polisi terhadap pengacara Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo dan tersangka lainnya pun berencana melaporkan balik Eggi, Damai, dan Ellida Netty, pengacara Eggi.
Roy Suryo Bakal Laporkan Eggi Sudjana dan Damai HariKuasa hukum Roy yang turut dilaporkan, Ahmad Khozinudin, mengatakan pelaporan ini adalah bentuk pembelaan diri atas laporan tersebut.
Eggi dan kuasa hukumnya Ellida Netty, beserta Damai, dinilai telah berbuat zalim kepada tersangka lainnya.
"Agar tidak setiap orang itu mudah berbuat kezaliman. Dan karena kita diberi hak untuk membalas kezaliman dengan yang semisalnya. Dan atas pertimbangan itulah, maka kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak,” ujar Khozinudin saat ditemui wartawan, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Tersangka Ijazah Jokowi Nilai SP3 dan Pelaporan Roy Suryo sebagai Strategi Adu Domba
Kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji menjelaskan, mereka tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk diserahkan dalam laporan mereka nantinya.
"Tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi mana yang nanti akan kami laporkan dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK,“ kata Ghafur.
Salah satu poin yang sedang dipertimbangkan untuk dilaporkan terkait pernyataan Eggi yang menganalogikan dirinya dan Jokowi sebagai Nabi Musa dan Firaun.
Mereka akan mengonsultasikan materi tersebut terlebih dahulu kepada pemuka agama sebelum melaporkannya. Rizal Fadillah, yang tergabung dalam klaster yang sama dengan Eggi dan Damai pun sedang mempertimbangkan untuk ikut bergabung melaporkan keduanya.
Alasannya, ia dan dua rekan lainnya tersinggung karena dipecat secara sepihak oleh Eggi dari TPUA tanpa alasan yang jelas.
Eggi Sudjana Siap MenantangNetty menyilakan Roy Suryo dkk untuk melancarkan rencana itu. Sebaliknya, ia akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Kalau mau melaporkan silakan, saya siap menantang mereka,” kata Netty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Namun, menurut dia, tidak benar jika pelaporan ini dilakukan saat laporan kepada Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, sedang bergulir.
Selain itu, statusnya yang saat ini masih menjadi kuasa hukum Eggi dalam laporan pencemaran nama baik dinilai kebal dari pelaporan.




