Upaya Pencarian Fakta Dugaan Bullying SD Internasional Kelapa Gading Buntu, Korban Ungkap Sejumlah Kejanggalan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan bullying SD Internasional Kelapa Gading tak kunjung menemukan titik temu.

Meski difasilitasi Kemendikdasmen, pihak korban tak kuasa menahan kekecewaan usai upaya pencarian fakta atau Fact Finding berbuah buntu dan dinilai tak berpihak ke korban

Pencarian fakta itu difasilitasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa, 27 Januari 2026. 

Giat itu dipimpin Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Yunitha Arifin. Sidang mediasi itu dihadiri beberapa orang tua pihak korban dan terduga pelaku bullying.

Selain itu, mediasi juga dihadiri pihak Yayasan BPK Penabur Jakarta dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari pelapor, mediasi itu berlangsung selama 3 jam dari jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sekeluarnya mediasi, pejabat Kemendikdasmen, Disdik DKI Jakarta hingga Yayasan BPK Penabur menghindari pewarta yang ingin meminta keterangan.

Dua pihak yang memberikan keterangan yakni pengacara terduga pelaku bullying Sahala Siahaan dan jubir para korban Rouli Rajagukguk, SH.

Sahala mengatakan bahwa surat keputusan (SK) sekolah bahwa kliennya harus dikeluarkan dari sekolah sudah dibatalkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Kota Jakarta Utara. Subjek inilah yang akan diperiksa Itjen Kemendikdasmen.

"Dan menurut hemat kami memang sudah benar yang putusannya dibuat oleh Satgas. Sudah betul, proseduralnya sudah benar. Bahwa apa yang dibuat oleh sekolah itu secara format tidak dilampirkan oleh bukti. Tidak ada bukti kekerasan fisik, tidak ada visum, tidak ada hasil asesmen psikologi. Makanya putusan tersebut dibatalkan oleh Satgas. Bahwa Satgas mengatakan bahwa SK yang dibuat itu sanksi berat adalah keliru," jelas Sahala.

Sahala berharap, semua pihak harus tunduk terhadap apa yang sudah diputuskan Satgas. Termasuk pihak pelapor.

"Ya harapan saya semua pihak itu harus tunduk terhadap apa yang sudah diputuskan. Itu, itu yang paling utama," jawab Sahala saat ditanya wartawan usai mediasi.

Mengenai pihak pelapor sebagai korban tidak puas, menurut Sahala, siapapun harus patuh.

"Siapapun orangnya. Baik si korban, maupun si anak-anak, patuh. Semua harus tunduk terhadap keputusan yang dibuat oleh Satgas sebagai warga negara yang baik. Jadi tidak boleh lagi membuat situasi hal-hal di luar konteks apa yang sudah diputuskan oleh Satgas karena itu putusan bersifat final," demikian pesan Sahala.

Tanggapan Pelapor

Merespons hasil mediasi itu, pengacara para korban, Rouli Rajagukguk membeberkan tuntutan para orangtua korban. 

Pihak korban meminta kasus ini diatensi kembali oleh Mendikdasmen:

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thailand Masters 2026: Dibumbui Duel Persahabatan, Tiga Ganda Campuran Indonesia Maju ke Perempat Final
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Bukan Nominal, Said Abdullah Usulkan Ambang Batas Parlemen Sesuai dengan Jumlah AKD
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Penjelasan Mensesneg
• 1 jam laluokezone.com
thumb
TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Selandia Baru Jadi Destinasi Terbaik Dunia untuk Wisatawan Vegan
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.