Penyelidikan kasus ibu guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid dihentikan. Polisi menyebut penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
AKBP Boy mengatakan kesimpulan penyidik tersebut diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara. Gelar perkara tersebut digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, kemarin.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh orang tua murid tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus yang viral itu.
"Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," imbuhnya.
Kendati demikian, Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Serata akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara," pungkasnya.
Kasus tersebut tersebar viral di media sosial yang juga diunggah anak guru tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (27/1). Dari postingan itu, disebutkan peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Saat itu ada salah seorang murid yang terjatuh setelah meminta temannya menggendong dia. Saat terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan, hingga sang guru menasihati murid itu agar peduli sesama.
Nasihat itu dipersepsikan sebagai bentuk tindakan memarahi murid tersebut di depan kelas. Meski sudah dilakukan mediasi, orang tua siswa itu justru melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.
Mediasi Buntu
Pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya setelah tak terima anaknya dinasihati. Mediasi antara kedua pihak berperkara berakhir buntu.
Mediasi digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1). Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo memimpin langsung proses mediasi.
"Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Boy mengatakan mediasi itu dilakukan semata-mata untuk masa depan si anak. Pihak kepolisian berharap dalam mediasi tersebut ada kesepakatan damai.
Bu Guru pun sudah menyampaikan permintaan maafnya dan mengatakan nasihat yang diberikan untuk kebaikan si anak. Saat ini, pelapor memilih melanjutkan kasus, tapi tetap membuka ruang untuk restorative justice.
"Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari," ujarnya.
(mea/dhn)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487893/original/035472400_1769682631-Borja_Martinez.jpg)


