CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani masih menunggu keputusan pengambilalihan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources kepada PT Perminas (Persero).
Tambang emas tersebut merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) usai bencana Sumatera karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Rosan mengatakan, pada dasarnya Danantara hanya bisa menunggu. Namun, Danantara akan siap jika keputusannya perusahaan pelat merah yang akan jadi pengelola tambang tersebut.
"Pokoknya kita, sih, menunggu saja, ya, karena, kan, saat ini stage-nya bukan di kita, nih, pada saat ini. Kita masih menunggu saja. Tapi pada dasarnya, ya, kita, tuh, selalu siap saja," ungkapnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (30/1).
Rosan menjelaskan mengapa pengelolaan tambang emas tersebut akan diberikan kepada Perminas, alih-alih kepada MIND ID yang menaungi beberapa BUMN pertambangan, termasuk PT Aneka Tambang (Antam).
Menurutnya, MIND ID merupakan perusahan holding dengan spesialisasi yang berbeda-beda, misalnya Antam komoditas emas dan nikel, PT Bukit Asam (PTBA) batu bara, PT Inalum aluminium, dan Freeport Indonesia tembaga.
Sementara itu, Perminas memiliki spesialisasi di logam tanah jarang atau rare earth element. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih rinci apakah tambang tersebut memiliki kandungan logam tanah jarang.
"Ya, kan, memang itu beda-beda, kan, ya, industrinya ada yang di Antam, lebih banyak ada di nikel dan juga di emas. Ya, kalau Perminas ini memang lebih diarahkan untuk rare earth atau tanah jarang. Jadi memang setiap company mempunyai spesialisasi yang berbeda-beda," jelas Rosan.
"Pada saat ini kita adalah posisi yang menunggu saja. Yang bisa saya percaya, kan, pada saat ini kita harusnya menunggu saja dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Perminas merupakan badan usaha baru yang fokus mengelola mineral kritis dan mineral radioaktif yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri strategis di dalam negeri.
Dasar penertiban pertambangan emas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2025. Menurutnya, pengambilalihan bertujuan agar tidak ada penurunan nilai terhadap kegiatan pertambangan yang telah ditertibkan tersebut dan demi tata kelola lingkungan yang berkelanjutan ke depan.
"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nantinya dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (29/1).




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F24%2Faaccc791-d5ed-4fa4-8bab-49c9979a862b_jpg.jpg)