Setneg vs Hotel Sultan Berlanjut, PT Indobuildco Klaim Rencana Pengosongan Tak Berdasar Hukum

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana eksekusi pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Hamdan, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Irfan Hakim Dianggap Berpihak pada Denada yang Tak Akui Ressa Anak Kandungnya: Terima Kasih Hujatan dan Tuduhannya

BACA JUGA:Bareskrim Turun Tangan, Dalami Unsur Pidana 'Saham Gorengan' Pemicu Anjloknya IHSG!

Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum dan bersifat provokatif.

Serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Dia menjelaskan, perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk, terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pihaknya mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan.

BACA JUGA:Pemerintah Minta PT Indobuildco Kosongkan Tanah Eks HGB Hotel Sultan

Namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur. 

Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Ketiga, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.

BACA JUGA:Kembali ke Pangkuan Negara, Setneg-PPKGBK Resmi Kuasai Hotel Sultan untuk Dikelola

Atas dasar tersebut, Hamdan Zoelva menegaskan, pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terpopuler: Real Madrid Dipermalukan Kiper Benfica, Reaksi Jose Mourinho Bikin Heboh
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
PP Persis Tegaskan Berhaji dengan Uang Korupsi Merupakan Dosa Besar
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Malam Ketika Aku Tak Jua Terlelap
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Ingatkan Potensi Bencana hingga April
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 214, Hari Ini Jumat 30 JANUARI 2026: Hubungan Aluna dan Galaxy Kian Retak
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.