Mengapa Ambang Batas Parlemen Jadi Isu Sensitif Parpol-parpol di DPR?

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hampir selalu menjadi sorotan setiap kali pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu digulirkan DPR.

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ambang batas menyentuh langsung kepentingan elektoral partai politik.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, ambang batas parlemen bukan sekadar persoalan desain demokrasi, melainkan juga berkaitan erat dengan untung-rugi politik bagi partai peserta pemilu.

“Isu ambang batas parlemen selalu menjadi sorotan setiap revisi UU Pemilu karena ambang batas menyangkut langsung kepentingan elektoral partai politik,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Pakar Usul Parliamentary Threshold Diganti Ambang Batas Pembentukan Fraksi DPR RI

Menurut Titi, ambang batas parlemen pada akhirnya menentukan partai mana yang dapat masuk parlemen dan partai mana yang harus tersingkir dari kompetisi politik nasional.

“Jadinya, isu ambang batas bukan sekadar soal desain demokrasi, tetapi juga soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang tersingkir dalam kompetisi politik,” kata dia.

Oleh karena itu, Titi menilai wajar apabila isu ambang batas selalu menjadi salah satu topik paling sensitif dan paling diperebutkan dalam setiap agenda perubahan UU Pemilu.

“Maka wajar jika ambang batas selalu menjadi salah satu isu paling sensitif dan paling ‘diperebutkan’ dalam setiap agenda perubahan UU Pemilu,” jelasnya.

Baca juga: PKS: Ambang Batas Parlemen Masih Diperlukan untuk Jaga Stabilitas Politik

Titi menjelaskan, secara prinsip ambang batas parlemen memang dapat dipahami sebagai instrumen untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen sekaligus mencegah fragmentasi yang berlebihan.

Namun, dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan tersebut kerap menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis karena berdampak langsung pada hilangnya suara sah pemilih.

“Dalam praktiknya di Indonesia, ambang batas ini juga selalu menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis, karena secara langsung berimplikasi pada hilangnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi atau fenomena suara terbuang,” ujar Titi.

Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase

Atas dasar itu, lanjut Titi, perdebatan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan perlu atau tidak, melainkan menyentuh aspek rasionalitas dan proporsionalitas kebijakan tersebut.

Dia mengingatkan, ambang batas yang ditetapkan terlalu tinggi berpotensi menjadi mekanisme eksklusi politik yang menguntungkan partai-partai besar dan mempersempit ruang representasi.

Sebaliknya, penghapusan ambang batas tanpa disertai desain kelembagaan alternatif juga dinilai berisiko terhadap efektivitas kinerja parlemen.

“Sebaliknya, jika dihapus tanpa desain kelembagaan lain, perlu juga dipikirkan dampaknya terhadap efektivitas parlemen,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham Alphabet Melonjak, Google Kini Jadi Raja AI Bernilai Triliunan Dolar
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Curah Hujan Menurun, Bondowoso Dilanda Kekeringan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Gus Yaqut Rampung Diperiksa KPK Usai 5 Jam
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Hangat Dubes UEA Temui Jokowi di Solo, Bahas Persahabatan dan Kerja Sama Kesehatan
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Kembali Terkoreksi
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.