Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dibutuhkan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026, saat menjelaskan pandangan Komisi II DPR terkait sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat merupakan partai yang terinstitusionalisasi atau terlembaga dengan baik.
Ia menilai terlalu banyak partai politik justru dapat menciptakan kondisi politik yang tidak sehat dalam sistem demokrasi.
"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan parliamentary threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan pembenahan internal.
Pembenahan tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur organisasi partai agar mampu meraih suara signifikan dalam setiap pemilu.
Rifqinizamy menyatakan parliamentary threshold juga penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.
Ia menilai banyaknya partai politik di parlemen berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada berkurangnya efektivitas jalannya pemerintahan.
"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan parliamentary threshold, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah karena dipaksa oleh sistem untuk menjadi lebih terinstitusionalisasi.
Rifqinizamy juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran parliamentary threshold.
Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, juga memberikan kewenangan penentuan district magnitude kepada pihak yang lain.
"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," ujarnya.



