Mensesneg sebut 28 perusahaan yang izinnya dicabut dialihkan ke BUMN

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Pemerintah akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada BUMN melalui Danantara.



Penunjukan perusahaan BUMN sebagai pengelola dimaksudkan agar operasional perusahaan dapat dibenahi, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, maupun aspek lingkungan.

"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," kata Prasetyo usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, 28 perusahaan yang beroperasi di Sumatera tersebut terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca juga: Menaker: Keberlanjutan BUMN tentukan masa depan jutaan pekerja

Dari 28 perusahaan, 22 di antaranya perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam merupakan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menerangkan bahwa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan bersifat beragam dan tidak hanya terkait lingkungan.

Pemerintah tetap memproses aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, namun di sisi lain mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.

Sejumlah usaha dinilai masih diperlukan bagi penyerapan tenaga kerja sehingga pengelolaannya tidak dihentikan, melainkan dialihkan ke BUMN dengan skema perbaikan menyeluruh.

Baca juga: Mensesneg sebut RI perlu BUMN khusus kelola sumber daya mineral

"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ujarnya.

Terkait mekanisme peralihan aset dan operasional, Prasetyo menyebut skema yang digunakan bakal berbeda satu sama lain, tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BI Tegaskan Rupiah Perlahan Stabil dan Inflasi Rendah
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Selain Dinonaktifkan, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam Buntut Kasus Hogi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Efek Domino Bisa Merembet ke Iklim Investasi
• 11 jam lalukompas.id
thumb
30 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Rampung Mei, Waktu Operasional Belum Pasti
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat Bandung 30 Januari 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.