Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo tak hanya dinonaktifkan dari jabatannya tetapi juga diperiksa Propam.
Hal ini ini buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
"Karena lemahnya pengawasan (dari Kapolresta Sleman) sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas (Polresta Sleman)," jelasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026, Edy ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.
Di sisi lain, Anggoro mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik dalam kasus ini juga diselidiki.
"Semua masih dalam proses pendalaman penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," katanya.
Sebelumnya, selain Edy, Anggoro juga memberhentikan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Keduanya dinilai tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga menyebabkan kegaduhan ketidakpastian hukum.




