Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo menegaskan tak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah. Ini disimpulkan dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan penyidik.
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ucap Ardian di Mapolres Jaksel pada Jumat (30/1).
“Dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyebarkan informasi yang simpang siur terkait kematian Lula.
“Kita hormati keluarga korban, kita doakan, di sini kita coba introspeksi diri jangan menimbulkan polemik-polemik saya minta karena apa yang sudah saudari LL lakukan di sini perbuat di sini saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum,” tandasnya.
Adapun Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di dalam kamar unit apartemennya pada Jumat (23/1) lalu.





