Kombes Edy Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sleman, ERANASIONAL.COM – Gelombang kritik publik yang meluas akhirnya berujung pada keputusan tegas institusi kepolisian. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah penanganan kasus Hogi Minaya menuai sorotan tajam masyarakat dan DPR RI.

Kasus ini menyita perhatian nasional lantaran Hogi Minaya, suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka ketika berusaha melindungi istrinya dari aksi kejahatan. Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas mengenai rasa keadilan dan cara aparat menafsirkan hukum di lapangan.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah terlibat dalam pengejaran terhadap dua penjambret. Dalam peristiwa tersebut, Hogi disebut memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi memicu reaksi keras publik. Banyak pihak menilai Hogi bertindak dalam rangka membela diri dan menghentikan tindak kejahatan, bukan melakukan kelalaian lalu lintas.

Polemik ini akhirnya bergulir ke Senayan. Komisi III DPR RI menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan pasal dan pendekatan hukum yang digunakan Polres Sleman. Rapat kerja digelar, dan jajaran kepolisian pun berada di bawah sorotan tajam wakil rakyat.

Di tengah tekanan tersebut, Kombes Edy akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, Komisi III DPR RI, serta masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy mengungkapkan konflik batin yang ia rasakan selama memimpin penanganan perkara tersebut. Ia mengaku berada dalam posisi sulit antara korban dan pelaku.

“Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.

Menurut Edy, karena peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, pihak kepolisian berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh dengan mengumpulkan alat bukti.

Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan memutus perkara atas nama keadilan substantif.

“Tugas kami hanya mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan, karena itu kewenangan hakim,” katanya.

Di hadapan Komisi III, Edy juga secara terbuka mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses penanganan kasus, khususnya dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya.

“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Polres Sleman berfokus pada kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, ia mengakui pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.

“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” kata Edy.

Permohonan maaf juga ia sampaikan secara khusus kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.

Sikap tegas datang dari anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 UU LLAJ terhadap Hogi dan menilai sejak awal pendekatan hukum yang digunakan sudah keliru.

“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas di sini. Yang ada adalah kasus penjambretan. Terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus selesai,” tegas Rikwanto.

Ia bahkan secara terbuka meminta agar kasus terhadap Hogi dihentikan.

“Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat kusir lagi,” ujarnya.

Rikwanto menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, tindakan Hogi termasuk dalam kategori tertangkap tangan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan yang disaksikannya.

Menurutnya, tindakan Hogi memepet dan menabrak penjambret bukanlah kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan kejahatan.

“Tidak ada lalai, tidak ada alpa. Itu memang upaya paksa untuk menghentikan dia,” kata Rikwanto.

Tekanan publik dan hasil evaluasi internal akhirnya berujung pada keputusan Polri untuk menonaktifkan sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY. Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi Polri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wanita 54 Tahun Tewas Tertimbun Longsor Tebing di Bogor
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Jalan DI Panjaitan Jaktim Terendam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Tahan Serda Heri, Buntut Kasus Tudingan Es Gabus di Kemayoran
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
DSSA Berencana Stock Split dengan Rasio 1:25
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.