JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Tiba di gedung KPK Jumat (30/1/2026) siang, Yaqut tak berbicara banyak saat ditanya apakah ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan hari ini.
Sementara ditanya akankah mengajukan praperadilan, eks Menag tak menjawab detail.
Yaqut bersama mantan staf khusus Kemenag, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji yang tidak seharusnya.
Dari pembagian kuota haji 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus menjadi 50% kuota haji khusus dan 50% kuota haji reguler.
Juru bicara KPK menyebut, meski berstatus tersangka, tapi hari ini Yaqut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan Yaqut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan.
Sepekan terakhir KPK telah memanggil beberapa saksi soal penghitungan kerugian negara, salah satunya bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Presiden ke tujuh RI, Joko Widodo, menanggapi namanya yang disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Jokowi menegaskan semua arahan dan perintah memang berasal dari Presiden, tapi tidak ada satu pun perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Terbaru! KPK Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji | INDO UPDATE
#kpk #eksmenag #yaqutcholilqoumas #korupsi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- kpk
- korupsi kuota haji
- eks menag
- yaqut cholil qoumas
- yaqut tersangka
- kpk periksa eks menag




