Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur, Ini Pernyataan OJK

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar saat memberikan keterangan pers OJK di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Berikut pernyataan lengkapnya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.


Baca: Breaking News: Ketua OJK Mahendra Siregar & Inarno Mundur

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Soal Free Float 15% - Danantara Jadi Pemegang Saham di BEI

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jleb! Diduga Sindir Denada Soal Isu Telantarkan Anak, Lisa Mariana Beri Pesan Menohok
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Pemerintah Respons Gejolak IHSG Anjlok, Menko Airlangga: Fundamental Indonesia Kuat, Mulai Rebound
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
5 Tanda Orang Bijaksana saat Hadapi Ujian Hidup Menurut Ilmu Psikologi
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jagakarsa Jaksel, Seorang Wanita Tewas
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.