JAKARTA, KOMPAS.com - RNN, pengemudi mobil Porsche Cayenne di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu pada kendaraannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pelat palsu tersebut didapat pelaku dari almarhum ayahnya.
“Dia melanjutkan dari almarhum orangtuanya. Jadi dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orangtua, dilanjutkan, diperpanjang,” ujar Bhudi saat diwawancarai Kompas.com di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Mobil Porsche Pakai Pelat Dinas Kemhan, Pengemudi Ditangkap
Meski menggunakan pelat dinas Kemhan, Bhudi memastikan bahwa RNN maupun almarhum ayahnya tidak memiliki ikatan dinas dengan Kemhan.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, saat dimintai keterangan, yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemhan. (pelaku dan ayahnya) sipil biasa,” ucap Bhudi.
Bhudi menyebut peristiwa ini bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas merasa curiga melihat sebuah Porsche Cayenne dengan nomor dinas 50212-00 terparkir di area Parkir Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah dilakukan pengecekan silang, data fisik kendaraan tidak sinkron dengan data registrasi resmi di kementerian.
“Nah, kalau dari hasil keterangan pemeriksaan saksi-saksi, data tersebut dipalsukan. Jadi bukan atas nama yang sesuai dari nomor registrasi yang tertera, baik itu dokumen maupun di pelat nomor,” ujar Bhudi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kematian Lula Lahfah Terungkap Berawal dari Kecurigaan ART: Tak Terlihat Olahraga Pagi
Namun, Bhudi menyebut RNN belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
“Belum, belum (tersangka). Jadi masih status sebagai saksi, tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur,” kata Bhudi.
Polisi juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap RNN karena alasan pertimbangan kondisi kesehatan dan kebutuhan pendalaman bukti.
“Karena kita melihat yang bersangkutan ini memang dalam proses pemeriksaan awal kondisi sakit. Kita juga melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, termasuk saksi-saksi,” ungkapnya.
Adapun, dalam kasus ini, RNN terancam dijerat atas Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kemhan 50212-00 di area Parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (28/1/2026).
Pelat yang digunakan itu ternyata palsu, sehingga pelaku diinterogasi oleh petugas.
Baca juga: Termasuk Reza Arap, Ini Orang-orang di Apartemen Saat Lula Lahfah Ditemukan Tak Bernyawa
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam siaran pers, Kamis (29/1/2026).
Rico mengatakan, penanganan awal dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma dengan berkoordinasi bersama Satprov Kemhan.
“Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Rico.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



