SLEMAN, KOMPAS – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memutuskan menghentikan perkara dengan tersangka Hogi Minaya (43), suami yang diduga menyebabkan dua orang tewas setelah menjambret tas istrinya. Dengan demikian, kasus ini resmi ditutup.
Keputusan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto, di Kantor Kejari Sleman, Jumat (30/1/2026) sore. Keputusan Kejari Sleman untuk menghentikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR dua hari lalu.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor Tap-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Hogi Minaya tanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, Kejari Sleman menutup perkara tersebut demi kepentingan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang menambahkan, SKP2 ini juga telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, yakni Teguh Sri Raharjo, pada Jumat. Usai membacakan pengumuman itu, Bambang tidak membuka kesempatan tanya-jawab dengan wartawan.
Sebelumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pengejaran terhadap dua orang yang menjambret tas istrinya, Arsita (39), pada 26 April 2025 di Sleman. Hogi yang mengendarai mobil mengejar dua pelaku yang berboncengan sepeda motor hingga berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku tersebut.
Kasus tersebut ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Kejari Sleman dan pada 2 Januari 2026 dinyatakan lengkap berkasnya (P21) atau siap menuju persidangan.
Hogi salah satunya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal.
Kasus itu kemudian mencuat dan mendapat sorotan publik luas. Terakhir, pada Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR memanggil Kepala Polresta Sleman dan Kepala Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR berpandangan bahwa Hogi tak seharusnya menjadi tersangka dalam peristiwa itu. Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang sebelumnya diupayakan Kejari Sleman pun dinilai tidak tepat.
Komisi III DPR kemudian mengeluarkan rekomendasi, yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di akhir RDP. “Komisi III DPR meminta Kejari Sleman menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ketentuan itu mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengumumkan penonaktifan Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto. Hal ini buntut penanganan kasus Hogi Minaya di Polresta Sleman.
Anggoro menjelaskan, penonaktifan Edy terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. “Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujarnya.
Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, lanjut Anggoro, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan. Hal tersebut menurunkan citra Polri.
Hal serupa juga menjadi landasan penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman. ”Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan Kasat Lantas sehingga dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucap Anggoro.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih akan berlanjut. Penonaktifan ini disebut Anggoro untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melanjutkan pemeriksaan.
Pemeriksaan lanjutan oleh Propam itu untuk menemukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolresta dan Kasat Lantas. Anggoro menambahkan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap penyidik perkara ini.





