KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
KPK menyebut Yaqut diperiksa sebagai saksi meskipun telah berstatus tersangka sejak 8 Januari lalu. Yaqut tidak banyak berkomentar saat tiba di Gedung KPK pada Jumat (30/1/2026) siang.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya di Kementerian Agama diduga membagi kuota haji tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk kuota haji khusus dan reguler.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Yaqut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
#kpk #kuotahaji #yaqut
Baca Juga: Potret Lubang Besar di Aceh Tengah Terus Meluas, Penanganan Diserahkan ke Pemerintah Pusat
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- yaqut
- eks menag
- haji
- kpk
- korupsi




