jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Apresiasi Kejagung Rampas Harta Koruptor, Buya Anwar: Kerugian Negara Sangat Besar
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik. Namun demikian, Syarief menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memeriksa Siti Nurbaya yang menjabat sebagai Menteri LHK pada periode terkait perkara tersebut.
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini, baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua PBNU Apresiasi Langkah Kejagung Rampas Harta Koruptor
Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Namun, Kejaksaan Agung belum merinci lokasi-lokasi tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggeledahan rumah anggota DPR RI, Syarief mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi, kalau yang namanya anggota DPR itu, saya belum monitor,” katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Keberanian Kejagung Mengejar Aset Koruptor Harus Ditiru Institusi Penegak Hukum Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

