JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat mengajukan uji materi pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat 30 Januari 2026, Rismon Sianipar dan Refly Harun syarat untuk "restorative justice" dengan pihak Jokowi adalah Gibran mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, Rismon Sianipar dan Refly Harun menyoroti keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.Refly, selaku kuasa hukum Bala Pembela RRT, menyebut surat kelulusan yang beredar tidak sah dan menilai ijazah Gibran diduga tidak pernah ada.
Baca Juga: Uji Materi ke MK Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Klaim demi Rakyat agar Tak Mudah Dikriminalisasi
Editor: F Rizaldi
#gibran #ijazahjokowi #rismonsianipar #reflyharun
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- mahkamah konstitusi
- uji materi
- ijazah jokowi
- gibran rakabuming
- rismon sianipar
- refly harun





