Jakarta, VIVA – Pasca menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024, Kejaksaan Agung bersiap menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan pemanggilan Siti Nurbaya akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” katanya di Kejagung, Jumat, 30 Januari 2026.
Meski demikian, Kejagung masih menahan diri untuk mengungkap lebih jauh terkait peran Siti Nurbaya dalam perkara ini. Menurut Syarief, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan dan saat ini status Siti Nurbaya masih sebagai saksi.
“Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti aja, ya. Kita baru mulai,” kata dia.
Sejauh ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa puluhan saksi guna mengurai dugaan korupsi dalam tata kelola sawit tersebut. Namun, identitas para saksi belum diungkap ke publik.
“Saksi ya ada lah, 10 orang sampai 20 orang ada,” tutur Syarief.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara dugaan korupsi sawit.
Di rumah Siti Nurbaya, barang bukti yang disita meliputi dokumen hingga barang bukti elektronik. Tak hanya di wilayah Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di luar kota. Namun, Kejagung belum merinci lokasi tambahan yang dimaksud.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” ujar Syarief.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung ternyata menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya terkait penyidikan kasus tata kelola sawit periode 2015–2024.
Siti Nurbaya sendiri diketahui menjabat sebagai Menteri LHK selama dua periode di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.





