Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Digagalkan di Tanjung Priok, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III dan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain KP3, Kemenhut, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, Kodaeral III, dan Satgas Intelmar Pusintelal.

Penyelundupan Berasal dari Pontianak

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari pantauan tersebut diketahui bahwa arang bakau dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer, dengan total muatan sekitar 400 karung.

Kontainer itu direncanakan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Saat kapal tersebut bersandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan membongkar muatan.

Hasilnya, ditemukan dua kontainer berisi arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton tanpa dokumen karantina dan perizinan resmi.

Dampak Ekologis dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

"Saat ini, barang bukti diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut dan diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ungkapnya.

Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Selain itu, produksi arang bakau sebanyak itu diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Penebangan mangrove secara masif dinilai berdampak serius terhadap ekosistem pesisir.

"Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut," ia mengungkapkan.

Selain itu, mangrove juga merupakan habitat biota laut dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir.

"Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” tambah Dwi.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kewaspadaan lintas instansi.

"TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” tegasnya.

Status Hukum Masih Didalami

Saat ini, proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyelundupan, masih berlangsung.

Barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap perlindungan hutan dan lingkungan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria Ditemukan Tewas di Irigasi, Diduga Kecelakaan Tunggal
• 14 jam lalurealita.co
thumb
Tugas Haji Indonesia 2026 Resmi Dimulai, Presiden Prabowo Tekankan Disiplin dan Integritas Petugas
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Muhammadiyah Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan dengan Arah Reformasi Nasional
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Perusahaan Dapen dan Asuransi Bakal Boleh Beli Saham hingga 20%, Terbatas LQ45
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mediasi Kasus Guru SD Pamulang Gagal, Orangtua Murid Tetap Lapor Polisi
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.