Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan kasus itu, 36 orang dijerat sebagai tersangka dan belasan kilogram barang haram disita polisi.
"Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Kholis menyebut ganja, sabu, dan ekstasi termasuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya karena berdampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, hingga memicu tindak kriminal lanjutan. Terkait proses hukum, dia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis.
"Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kholis menekankan adanya tiga kasus menonjol yang menunjukkan skala dan modus jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.
"Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun," ucapnya.
Pertama, kasus yang terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), mahasiswa asal Pasuruan dengan barang bukti 149 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka AH meranjau sabu di sejumlah titik, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp 2 juta.
Kedua, kasus terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang membawa 1.7 kg ganja. Tersangka AF rencananya mengemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan.
Dari aksinya, tersangka AF dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
Kasus ketiga menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan dua tersangka yakni SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti ganja 13,3 kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban narkoba, memutus rantai narkotika melalui sinergi dengan BNN Kota Malang sekaligus meningkatkan program edukatif, terutama di kawasan yang dinilai rawan kejahatan narkoba.
"Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba" imbuhnya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang perlu tempat untuk rehabilitasi. Menurutnya, sinergi Polri dan masyarakat menjadi kunci menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(fas/rfs)



