Pengunduran diri di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya melibatkan Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, tetapi juga Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pengunduran diri ketiga pejabat OJK itu telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” ucap Ismail, dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
Mengutip laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Aditya sempat dilanti sebagai Direktur Penilaian Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2011 sebelum dilantik menjadi Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon pada 6 Januari 2026 lalu.
OJK menyatakan, pengunduran diri jajaran pimpinan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis OJK.
OJK memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F28%2F7d312339c2819373607092aa813cb07c-68111187_cdcd_46da_af19_5ceff8076759.jpeg)
