Kemlu Pulangkan 291 WNI Korban Sindikat Online Scam Myanmar, Begini Rinciannya

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

Kemlu memulangkan 291 WNI yang terjebak sindikat penipuan daring dari Myawaddy, Myanmar.

Kemlu Pulangkan 291 WNI Korban Sindikat Online Scam Myanmar, Begini Rinciannya

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar.

“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy, menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilakukan pada 21-22 Januari 2026,” tulis pernyataan Kemlu RI lewat website resminya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:
OJK Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO tapi Scammer, Ini Tanggapan Menlu Sugiono

Menurut Kemlu, pemulangan tersebut merupakan proses yang panjang dan intensif yang dilakukan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.

Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bareskrim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, dan Kementerian Sosial untuk memastikan penegakan hukum dan pencegahan berjalan dengan baik.

Baca Juga:
Kamboja Berantas Sindikat Online Scam, 2.493 WNI Akan Dipulangkan

Sejumlah WNI telah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan pihak yang diduga merupakan perekrut mereka hingga akhirnya mereka terjerat dalam sindikat penipuan daring.

Baca Juga:
Kemlu Pulangkan 91 WNI Korban Sindikat Online Scam Myanmar

Untuk diketahui, pada gelombang pertama sebanyak 56 WNI dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 dan tiba di Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.

Kemudian gelombang kedua, sebanyak 54 WNI dipulangkan dan tiba di Indonesia pada 13 Desember 2025, serta gelombang ketiga sebanyak 90 WNI kembali dipulangkan dari perbatasan Myanmar-Thailand dan tiba di Indonesia pada 22 Januari 2026.

Dengan pemulangan WNI gelombang keempat pada hari ini, maka total WNI yang telah dipulangkan dari Myanmar sebanyak 291 orang.

Kemlu mengimbau para WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

“Kemlu senantiasa menghimbau agar WNI selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri, serta senantiasa menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” katanya. 

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Anggap Sepele, Dokter Ingatkan Bahaya Komplikasi Campak
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur NTB kutuk kasus kekerasan seksual santriwati di Lombok Timur
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Rekomendasi acara menarik saat akhir pekan di Jakarta
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
5 Mantan Denada Tambunan Kini Disorot Usai Ressa Rizky Rossano Viral, dari Aktor Lawas hingga Jebolan Indonesian Idol
• 12 menit lalugrid.id
thumb
Dimulai dari Jawa Timur, Komdigi Siap Latih Pelajar hingga ASN jadi Talenta Digital
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.