Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Menyusul Mundur

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Menyusul tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia yang terlebih dulu mundur hari ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) malam. Dengan demikian, total ada lima orang pejabat otoritas keuangan yang mundur pada hari yang sama.

Sebelumnya, tiga pejabat OJK lainnya sudah menyatakan mundur pada Jumat (30/1/2026) malam. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahenda Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

Pada hari yang sama, Jumat pagi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan tersebut selanjutnya akan diisi oleh pelaksana tugas sampai direktur utama yang baru diangkat secara definitif.

Pengunduran diri para pimpinan otoritas keuangan ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.

Dalam keterangan pers resmi, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri Mirza maupun tiga pejabat OJK lainnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," kata Ismail dalam keterangan resmi.

Baca JugaTiga Pimpinan OJK Mundur

Pengunduran diri para pimpinan OJK ini disampaikan telah dilakukan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK Pasal 17 Ayat 1 berbunyi, ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan beberapa alasan”. Salah satu alasannya ialah mengundurkan diri.

Selanjutnya, pemberhentian akan diusulkan oleh Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, pengunduran diri anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri disetujui oleh Presiden.

Dihubungi terpisah, Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada, berpendapat, mundurnya para pejabat keuangan tersebut berisiko memicu ketidakpastian di pasar keuangan. Meski diklaim sebagai bentuk tanggung jawab moral, alasan ini justru menimbulkan persepsi negatif atas kinerja mereka selama ini.

"Namun, bila alasannya karena intervensi politik, ini yang bahaya untuk pasar keuangan. Dalam arti, keberlanjutan pasar keuangan akan terganggu dengan adanya intervensi tersebut," ujarnya.

Baca JugaDirut Bursa Efek Indonesia Mundur 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, mundurnya Ketua OJK dan Dewan Komisioner OJK ditengarai akibat tekanan dari eksekutif, khususnya Presiden. Tekanan ini terkait perubahan porsi besar-besaran asuransi dan jasa keuangan dalam investasi di pasar saham.

"Seolah jasa keuangan mau dikorbankan untuk tahan keluarnya modal asing. Padahal, ada risiko asabri jilid 2 ketika BUMN masuk ke saham spekulatif di bursa saham. Apa yang dilakukan Mahendra dan Inarno adalah kritik langsung dan vulgar terhadap tekanan dari Presiden," katanya saat dihubungi dari Jakarta.

Ia menilai, mundurnya empat pejabat keuangan di sektor pasar modal justru akan mengguncang pasar. Keputusan ini juga menunjukkan kerapuhan dan hilangnya independensi dari otoritas keuangan.

"Ini masalah yang cukup serius. Elite cracking benar-benar sedang terjadi. Investor akan distrust dengan pengelolaan pasar keuangan, banyak lembaga internasional akan downgrade atau menurunkan minat berinvestasi di indonesia. Senin depan koreksi saham berisiko terjadi sebagai reaksi investor," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sambut Imlek, Wihara Amurva Bhumi siapkan ritual "mandi rupang"
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bolehkah Melampiaskan Hasrat Biologis Melalui Video Call? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Prediksi Timnas Futsal Indonesia Vs Irak di Piala Asia Futsal 2026: Ayo Menang dan Rebut Gelar Juara Grup!
• 2 jam lalubola.com
thumb
Wamendagri Bima Arya Ingatkan Potensi Macet Total di Sentul Saat Rakornas 2 Februari 2026
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Taruna Akpol Latsitardanus ke-46 Gelar Trauma Healing, Ajak Anak Korban Bencana Bermain Sepak Bola di Aceh Tamiang
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.