Duka masih dirasakan Tetty Herawati Napitupulu (42 tahun), ibu Reza Valentino Simamora (21). Anaknya meninggal dunia karena kecelakaan kerja di Korea Selatan (Korsel).
Reza meninggal dunia saat bekerja di kapal perairan laut lepas di Korea Selatan pada 23 September 2025. Kakinya terikat tali sling hingga dirinya terlempar ke laut dan tenggelam.
Jenazah Reza ditemukan pada 27 September 2025. Terdapat luka di sekitar dadanya.
Tetty mengingat saat jenazah anaknya tiba di rumah duka pada 5 Oktober 2025. Tangis tidak bisa terbendung kala itu.
"Kecelakaan kerja, itu kami bukan langsung dari KBRI, bukan langsung dari owner-nya, tapi dari temannya," kata Tetty saat berbincang di kediamannya di Deli Serdang, Jumat (30/1).
Reza, tutur Tetty, berangkat ke Korsel pada Maret 2025 untuk bekerja di kapal penangkap ikan milik PT Garamho. Sebelum berangkat ia lebih dulu menyelesaikan kursus bahasa Korea selama 4 bulan di Lembaga Pelatihan Kerja di Karanganyar, Semarang.
"Sebelum anak saya berangkat ke Korea, dia belajar bahasa Korea itu di Karanganyar, Semarang," ujar Tetty.
Biaya kepulangan jenazah Reza ditanggung oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tetty menuturkan bahwa putranya bekerja secara resmi G to G (Goverment to Goverment) di bawah naungan pemerintah Indonesia.
Reza Bukan Korban Penjualan OrganTetty menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah Korsel terkait luka di dada anaknya. Menurut mereka luka itu bukan karena operasi pengambilan organ.
"Sebelum jenazah sampai ke sini, kita ada pernah zoom meeting juga, pihak Korea sudah mengatakan 'orang tua dan keluarga jangan terkejut kalau di sininya [dada] itu terkena tali sling, bukan penjualan organ tubuh'. Karena memang di sininya [dada] ada [luka]," ucap Tetty.
Reza Disebut Meninggal Dunia Tanpa SebabTetty kecewa dengan pihak rumah sakit di Korsel yang menyatakan anaknya meninggal dunia tanpa sebab. Padahal Reza meninggal karena kecelakaan kerja.
"Itu di surat kematian yang dari Korea itu kan meninggal tanpa sebab. Itu saya sangat kecewa," imbuh Tetty.
Terkait kecelakaan kerja ini, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Fachri, telah membenarkan.
"PMI atas nama Reza Valentino Simamora adalah pekerja migran Indonesia dengan penempatan G to G jenis Visa E-9 yang berangkat ke Korea Selatan pada tanggal 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal penangkap ikan Garamho," kata Fachri dalam keterangannya di instagram resmi Ditjen Pemberdayaan KP2Mi, Minggu (5/10/2025).
"Pada tanggal 23 September 2025 pukul 07.48 yang bersangkutan terjatuh dari kapal yang beroperasi sekira 25 Mil laut Barat Daya Pulau Yeonpyeong, Incheon, Korea, Reza Valentino Simamora jatuh ke laut ketika bekerja menarik jaring penangkap ikan karena tali kawat penahan badan yang bersangkutan terputus," sambung Fachri.
Hak Asuransi dan Gaji Tidak DibayarkanTetty mengatakan bahwa putranya tidak mendapatkan hak-haknya setelah meninggal dunia. Menurut dia, Reza seharusnya mendapatkan asuransi dari pihak perusahaan tempat bekerja, namun hingga kini perusahaan tidak memberikannya. Bahkan sisa gaji Reza dari tanggal 1 September hingga 23 September 2025 juga tidak diterima keluarga.
"Asuransi dari pihak luar negeri, dari Korea tidak ada. Belum ada keluar sepersen pun. Kami sesalkan sisa gaji Reza belum (dikeluarkan). Hanya BPJS Ketenagakerjaan Indonesia sudah keluar Rp 88 juta," ucap Tetty.
Kini Tetty manaruh harap kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak-hak anaknya bisa didapatkan keluarga.
"Bapak Presiden Prabowo, saya mohon yang sebesar-besarnya, bantu kami, Bapak. Kami bukan meminta banyak, kami hanya meminta hak-hak anak kami saja. Terima kasih Bapak Prabowo," tutup Tetty.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488505/original/055046900_1769755144-said_abdullah__2_.jpeg)


