Polisi mengungkap aksi tawuran antarpelajar maut di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menewaskan remaja berinisial BMA (16). Ternyata, ada peran alumni di balik tawuran yang terjadi.
"Terkait dengan peran alumni sebagaimana disampaikan, bahwa selama kami menangani terutama kasus yang saat ini kita tangani, itu memang ada peran-peran para alumni," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini dipicu aksi saling tantang di media sosial (medsos). Yudistira menyebut, akun medsos yang digunakan tersebut sudah dikelola secara turun temurun dari angkatan-angkatan sebelumnya.
"Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga," jelasnya.
Dia menyarankan agar para siswa yang mengetahui akun-akun medsos yang memicu tawuran untuk segera melaporkannya. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah aksi tawuran terjadi.
"Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib," ujar Yudistira.
"Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi," imbuhnya.
Sebelumya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan tawuran pecah pada Rabu (21/1). Sehari sebelumnya, salah satu akun medsos yang dikelola oleh korban MBA, menantang akun medsos kelompok pelajar lainnya.
"Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa," ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1).
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Polisi mengungkap sembilan dari 10 pelaku yang diamankan adalah anak berhadapan dengan hukum.
Polisi turut menyita tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian yang digunakan korban, satu setel pakaian yang digunakan tersangka, sembilan setel pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, dia menyampaikan jika pada saat proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.
(kuf/wnv)




