JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut enggan memberikan komentar soal penetapan tersangkanya atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya," kata Gus Yaqut di KPK, Jumat, 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Ketua OJK dan 2 Petinggi Lainnya Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok 2 Hari
BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Campur Tangan PBNU dalam Kasus Yaqut di Korupsi Haji
Perlu diketahui, Gus Yaqut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara tersebut.
Saat baru tiba di KPK, Gus Yaqut bilang, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz atau yang kerap disangka Gus Alex.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi Haji 2023-2024.
BACA JUGA:Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditanggung Pemda, Ini Kata Menteri PPPA
BACA JUGA:Tidak Ada Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Lula Lahfah
Sengkarut permasalahan haji yang disidik sejak tahun lalu ini akhirnya perlahan membuka kotak Pandora.
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki perkara dugaan korupsi dalam jual beli penentuan kuota ibadah haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
- 1
- 2
- 3
- »




